Essai Parlemen Remaja 2019

PLASTIK SEKALI PAKAI ?? MASIH JAMAN ??

Pada zaman sekarang ini, Plastik merupakan salah satu bahan terpenting dalam pembuatan berbagai macam produk konsumen dan Industri. Perlu diketahui bahwa tidak semua plastik adalah sama, ada jenis plastik yang dapat digunakan sebagai kemasan atau wadah makanan dan minuman, tetapi ada juga plastik yang berbahaya bagi kesehatan. Society of Plastic Industry (SPI) adalah sebuah komunitas industri plastik yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang plastik yang  pada tahun 1988 mengembangkan suatu sistem untuk mengklasifikasikan berbagai jenis plastik dan cara daur ulang plastik. Sistem Pengklasifikasian Jenis-jenis Plastik tersebut ini dikenal dengan nama Resin Identification Code atau RIC.

Polyethylene Terephthalate atau PET adalah jenis plastik yang berbahaya jika terkena air panas karena dapat meleleh dan mengeluarkan zat karsinogenik. Plastik jenis ini digunakan sebagai kemasan berupa botol air mineral, botol kecap, kemasan makanan dan sebagainya. Plastik PET berwarna transparan (bening) atau tembus pandang.
High-Density Polyethylene atau  HDPE adalah jenis plastik yang lebih tahan panas dan berwarna putih susu, plastik HDPE ini juga dapat melepaskan senyawa berbahaya yaitu Antimoni Trioksida. Plastik jenis ini digunakan sebagai  botol deterjen ataupun botol shampo. Plastik HDPE berwarna pekat, tidak tembus pandang serta kaku. Kedua jenis plastik ini adalah plastik yang hanya dapat digunakan sekali pakai saja setelah itu harus langsung didaur ulang. Karena jika digunakan lebih dari sekali dapat menimbulkan bahaya penyakit seperti kanker.

Berdasarkan data Jambeck (2015), Indonesia berada di peringkat kedua dunia penghasil sampah plastik ke laut yang mencapai sebesar 187,2 juta ton setelah Cina yang mencapai 262,9 juta ton dan berdasarkan data yang diperoleh dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) serta Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/ tahun. Berdasarkan laporan World Economic Forum (WEF)  hanya 5 % dari plastik didaur ulang dengan efektif, sementara 40% berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan sisanya berakhir di ekosistem seperti lautan dan perlu kita tahu bahwa botol atau tas plastik yang digunakan sehari-hari baru akan terurai sekitar 10 -1.000 tahun. Pada 18 November 2018  ditemukan seekor paus sperma (Physeter macrocephalus) terdampar di sekitar Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Paus sepanjang 9,5 meter dan lebar 1,85 meter itu ditemukan dalam kondisi sudah menjadi bangkai. Saat ditemukan, paus malang itu dikelilingi sampah plastik dan potongan kayu. Saat perut paus dibelah, ternyata di dalamnya juga berisi beragam sampah plastik seberat kurang lebih 6 kilogram. Sampah-sampah dalam perut paus itu terdiri dari plastik keras 19 buah seberat 140 gram, botol plastik 4 buah 150 gram, kantong plastik 25 buah 260 gram. Ada pula sepasang sandal jepit seberat 270 gram hingga tali rafia 3,6 kilogram dan gelas-gelas plastik.

Tidak dipungkiri lagi bahwa kehidupan kita tidak lepas dari penggunaan plastik. Harga plastik yang murah dan mudah ditemui membuat banyak barang dari plastik mulai dari peralatan mandi, pembungkus makanan, botol minuman dan lain-lain. Kita telah tahu dampak buruk dari penggunaan plastik sekali pakai dan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai banyak cara untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti :
-Mencari alternatif pengganti plastik sekali pakai.
Jika merasa tidak memerlukan plastik saat berbelanja ditempat perbelanjaan lebih baik tidak perlu menggunakan plastik atau dapat menggantikan penggunaan plastik dengan tas jinjing atau ransel, hal ini dapat menghemat penggunaan plastik sekali pakai serta dapat menghemat uang untuk pembelian plastik.

-Melarang penggunaan plastik sekali pakai
Pemerintah Korea Selatan menerapkan aturan tersebut secara serius dengan memberlakukan denda hingga 3 juta won atau sekitar Rp 38,7 juta bagi yang kedapatan melanggar. Usaha Korea Selatan ini melanjutkan tren negara-negara maju seperti Australia, Inggris, Perancis, China, Selandia Baru, dan Belanda yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Di Indonesia sendiri larangan penggunaan plastik sekali pakai telah dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Bali. Saya harapkan semua provinsi di Indonesia bisa mengikuti jejak pemerintah Bali yang memberlakukan larangan plastik sekali pakai dan menggantikannya dengan tas jinjing yang dapat dipakai berulang kali.

-Menjadikan plastik sebagai bahan aspal
Negara bagian Australia seperti Tasmania memiliki inovasi yang tak biasa dalam mengolah dan memberdayakan sampah plastik. Alih-alih berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), beragam jenis sampah plastik sekali pakai disulap menjadi bahan aspal untuk jalan raya dengan komposisi 173.600 kantong  plastik dan 82.500 botol plastik sekali pakai, Tasmania berhasil membangun jalan sepanjang 500 meter.

-Penggunaan tempat makan dan tempat mimum.
Saat saya SMP kami diwajibkan untuk membawa botol air minum yang bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik di sekolah. Penggunaan plastik sekali pakai dapat dikurangi dengan kegiatan ini dan dengan penyuluhan tentang kebersihan lingkungan maka akan tercipta lingkungan yang bersih dan sehat. Namun hal ini tidak dapat berjalan baik jika hanya segelintir pihak saja yang ikut berpartisipasi. Berlanjut saat saya SMA saya tetap membawa minum disertai bekal makan siang. Selain dapat menghemat uang jajan hal tersebut juga dapat mengurangi sampah botol air mineral dan sampah plastik pembungkus makanan. Terlihat sebagai hal yang kecil namun jika semua orang melakukannya maka kita dapat menanggulangi masalah sampah plastik di Indonesia.

Setiap orang pasti memiliki cita-cita dan harapan. Andai saya menjadi seorang legislator saya akan memaksimalkan tugas dan wewenang sebagai sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Saya akan bertanggungjawab atas kinerja saya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat dan saya akan berusaha menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Saya ingin menjadi legislator yang amanah akan janji-janji saya sewaktu kampanye serta saya berusaha untuk tidak mengecewakan siapapun.

Dalam fungsi legislasi saya akan membuat peraturan tentang larangan penggunaan plastik sekali pakai. Saya juga akan memberlakukan peraturan penggunaan plastik dikalangan Dewan Perwakilan Rakyat dimana siapa saja yang menggunakan plastik sekali pakai akan dikenakan denda, seperti pada peraturan yang diterapkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Daerah dibeberapa tempat yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Selain itu saya akan berusaha memberikan ide serta menciptakan alternatif dari penggunaan plastik sekali pakai yang dapat dibuat kedalam Rancangan Undang-Undang. Saya harap ketika pemerintah membuat Undang-Undang tentang larangan untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai maka pemerintah juga harus membuat alternatif pengganti plastik. Saya juga akan berusaha mencari cara untuk menanggulangi sampah yang telah ada sebelumnya, saya akan memperbanyak tempat-tempat daur ulang serta memberikan pelatihan kepada masyarakat bagaimana cara mendaur ulang sampah menjadi kreasi yang bernilai jual. 

Dalam fungsi anggaran saya akan membuat terlebih dahulu rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang didalamnya terdapat alokasi anggaran untuk program daur ulang sampah. Saya ingin sampah yang ada dapat didaur ulang minimal 25% karena selama ini hanya 5 % dari plastik didaur ulang dengan efektif, sementara 40% berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah dan sisanya berakhir di ekosistem seperti lautan. Serta dalam fungsi pengawasan saya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang telah dibuat. Ikut membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD serta ikut meningkatkan pengelolaan SDA dan SDE lainnya serta mengawasi penggunaan plastik sekali pakai terutama dalam rapat Dewan Perwakilan Rakyat

Selain itu saya juga akan membuat kegiatan yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan menjaga lingkungan. Karena bagi saya menjaga lingkungan adalah kewajiban seluruh warga tanpa terkecuali. Saya juga ingin menanamkan kepada anak- anak serta generasi muda bahwa hal yang kita kira itu kecil seperti halnya membawa bekal makanan atau minuman kesekolah, berhenti menggunakan sedotan plastik dan membuang sampah pada tempatnya dapat membawa dampak yang besar karena ikut menjaga lingkungan kita dengan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan dengan tidak membuang sampah ke laut berarti kita ikut serta menjaga ekosistem yang ada dilaut.

Ketika kita ikut menjaga ekosistem yang ada berarti kita telah ikut serta dalam agenda PBB yaitu Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan Pembangunan Berkelanjutan diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2017 yang didalamnya terdapat tujuan global salah satunya untuk menjaga ekosistem yang ada. Perlu kita ingat kita hidup tidak sendiri kita hidup bersama-sama dengan ciptaan Tuhan lainnya seperti hewan dan tumbuhan. Saat kita merusak ekosistem dengan sampah yang kita produksi, lalu apakah kita telah menjaga ciptaan Tuhan atau malah merusak ciptaan Tuhan. Seandainya mereka bisa mengutarakan isi hati mereka karena keadaan ekosistem mereka, mungkin mereka akan berkata Tolong berhenti memproduksi sampah. Tolong jaga ekosistem karena kami ada didalamnya.

Demikian essai yang saya buat, apabila ada kesalahan kata atau kata-kata yang kurang berkenan saya mohon maaf. Sekian dari saya terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/08/19/21151811/indonesia-penyumbang-sampah-plastik-terbesar-kedua-di-dunia. 
https://internasional.kompas.com/read/2019/03/04/08050041/melihat-inovasi-negara-maju-perangi-penggunaan-plastik-seperti-apa?page=all. 
https://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/04/25/analisis-tingkat-daur-ulang-sampah-2018-bagaimana-indonesia-melawan-polusi-sampah-plastik
https://ilmupengetahuanumum.com/jenis-jenis-plastik-arti-kode-daur-ulang-plastik/
https://www.liputan6.com/news/read/3772521/headline-sampah-plastik-indonesia-juara-2-dunia-bagaimana-mengatasinya?
https://setkab.go.id/inilah-perpres-pelaksanaan-pencapaian-tujuan-pembangunan-berkelanjutan-sdgs/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Essai Belajar Bersama Maestro 2019

Pelatihan Google Workspace Kepada Guru SDN 3 Parangharjo Guna Menyongsong Perkembangan Teknologi Di Dunia Pendidikan

Jelajah Energi Terbarukan Jawa Tengah : Transisi Energi Bersama Rakyat